PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA ASRAMA MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2020/2021
Nomor : 254/KMHS4/BKA/2020
Merujuk pada :
1. Surat Edaran Rektor nomor 080/SKR4/REK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Kebijakan Akademik dan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan Telkom University.
2. Surat Edaran Rektor nomor 083/SKR4/REK/2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Keringanan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan, Subsidi Pembelajaran Daring, dan Pengembalian Biaya Asrama Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Mahasiswa di Lingkungan Telkom University.
Maka dengan ini ditetapkan petunjuk teknis pengembalian biaya asrama bagi mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 sebagai berikut :
1. Selama pembelajaran daring untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021, mahasiswa baru tidak diperkenankan tinggal di asrama dan kebijakan asrama untuk semester genap tahun akademik 2020/2021 akan menyesuaikan kebijakan pembelajaran yang akan ditetapkan kemudian.
2. Pengembalian biaya asrama mahasiswa baru selama pembelajaran daring semester ganjil tahun akademik 2020/2021 berupa potongan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester genap tahun akademik 2020 / 2021 atau pengembalian uang tunai (transfer).
3. Pengembalian biaya asrama berupa potongan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester genap tahun akademik 2020 / 2021 secara otomatis tanpa melakukan pengajuan.
4. Pengembalian biaya asrama berupa pengembalian uang tunai (transfer) dengan cara melakukan pengajuan ke alamat website situ-kem.telkomuniversity.ac.id/dorm-refund mulai tanggal 3 Agustus s.d. 7 September 2020, kelengkapan dokumen yang diperlukan (*.pdf) antara lain :
a. Buku Rekening Orang Tua (pilih salah satu)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua sesuai dengan pemilik buku rekening
5. Seluruh pengajuan pengembalian biaya asrama berupa uang tunai (transfer) akan diproses mulai tanggal 8 September 2020 selama 14 hari kerja setelah seluruh kelengkapan terpenuhi dan terverifikasi.
Demikian informasi yang dapat disampaikan sebagai acuan kebijakan pengembalian biaya asrama semester ganjil 2020/2021. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0812-8288-1599 / 0812-8288-1699 (Direktorat Kemahasiswaan) atau melalui official account Telkom Dormitory.
Bandung, 27 Juli 2020
Direktur Kemahasiswaan,
Desy Dwi Nurhandayani, S.T., M.M
[pdf-embedder url=”https://pkkmb.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/Petunjuk-Teknis-Pengembalian-Biaya-Asrama-Telkom-University-2020.pdf” title=”Petunjuk Teknis Pengembalian Biaya Asrama Telkom University 2020″]
About the author